Lowongan CPNS Departemen Pertanian 2008

Departemen Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Departemen Pertanian Tahun Anggaran 2008 untuk ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Departemen Pertanian di seluruh Indonesia.

Tujuan dari rekrutmen ini adalah mencari tenaga-tenaga yang berkompeten di bidangnya, berwawasan luas, bermoral dan berdedikasi tinggi untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertanian dalam membangun pertanian Indonesia yang berkelanjutan.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi formasi PNS di Departemen Pertanian dapat dilihat pada menu Pengumuman.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/309/M.PAN/9/2008 tanggal 17 September 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertanian Tahun Anggaran 2008, maka Departemen Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Departemen Pertanian Tahun 2008 untuk ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Departemen Pertanian di seluruh Indonesia diumumkan sebagai berikut :

Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan
- S2 Pemuliaan Tanaman
- S2 Pasca Panen
- S2 Dokter Hewan
- S2 Bioteknologi
- S1 Teknik/Manajemen Informatika
- S1 Teknologi Pangan
- S1 Teknologi Hasil Pertanian
- S1 Teknologi Benih
- S1 Teknik Sipil Pengairan
- S1 Statistik
- S1 Sosial Ekonomi Pertanian/Agribisnis/Ekonomi Pertanian
- S1 Sastra Mandarin
- S1 Sastra Inggris
- S1 Sastra Arab
- S1 Peternakan
- S1 Pemuliaan Tanaman
- S1 Mekanisasi Pertanian
- S1 Komunikasi/Penyuluh Pertanian
- S1 Kimia
- S1 Ilmu Tanah
- S1 Hukum
- S1 Hama Penyakit Tanaman (HPT)
- S1 Geodesi
- S1 Ekonomi/Akuntansi
- S1 Biologi
- S1 Agronomi/Budidaya Pertanian
- D3 Peternakan
- D3 Perawat Umum
- D3 Komputer
- D3 Kesehatan Hewan
- D3 Analis Kimia
- D3 Teknik Elektro
- D3 Teknik Mesin

Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :

2. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
5. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
8. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
10. Minimal mengerti/mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft office) dan internet (browsing dan surat elektronik).

3. Persyaratan Khusus
1. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut pada Huruf A tersebut diatas;
2. Berijazah dari sekolah/perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi, sedangkan Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU;
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
* Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S2 = 3.0 dan DIUTAMAKAN IPK yang diatas 3.25;
* Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S1, DIII/SM = 2.75 dan DIUTAMAKAN IPK yang diatas 3.0;
4. Waktu melamar telah memiliki ijazah perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi, maka perlu dilampirkan surat keterangan dari universitas yang bersangkutan yang menyebutkan akreditasinya;
5. DIUTAMAKAN yang menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) serta dibuktikan dengan sertifikasi score TOEFL minimal 450 untuk S1 dan 475 untuk S2 yang masih berlaku;
6. Untuk kompetensi-kompetensi tertentu DIUTAMAKAN LAKI-LAKI dan berstatus BELUM MENIKAH karena penempatannya di Unit Pelaksana Teknis Departemen Pertanian di wilayah Indonesia Timur;
7. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 OKTOBER 2008.

4. Ketentuan Pedaftaran
1. Pendaftaran Pelamar dilakukan hanya melalui website Departemen Pertanian di http://cpns.deptan.go.id;
2. Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku;
3. Tim Pengadaan tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung;
4. Bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan mengisi secara lengkap data dan surat pernyatan secara on-line dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat maka akan secara langsung mendapatkan NOMOR TEST KARTU UJIAN yang harus dicetak sendiri oleh pelamar dan baru dapat dinyatakan syah dan berlaku setelah mendapat pengesahan oleh PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN TAHUN 2008 di LOKASI UJIAN;
5. Surat Pernyataan di isi secara on-line dan wajib dicetak pada satu halaman yang sama dengan kartu ujian sebagaimana yang disiapkan oleh PANITIA secara sistem. Surat pernyataan harus ditandatangani basah oleh pelamar diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- dan baru dapat dinyatakan berlaku secara syah setelah mendapat pengesahan oleh PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN TAHUN 2008 di LOKASI UJIAN;
6. Menempelkan Pas photo terakhir (hitam putih atau berwarna) ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang telah disediakan pada kartu ujian yang telah dicetak sebanyak 2 rangkap (kedua-duanya harus pas photo asli);
7. Periode pendaftaran secara on-line dibuka mulai tanggal 29 Oktober 2008 pukul 08.00 WIB s/d tanggal 5 November 2008 pukul 16.00 WIB;
8. Menggunakan dokumen dan data pendukung yang sah dan masih berlaku;
9. Kesalahan/kelalaian mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam melakukan pengisian formulir lamaran dan berakibat langsung maupun tidak langsung pada pelamar merupakan tanggung jawab pelamar.

5. Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan CPNS
1. Seluruh data pelamar yang masuk akan diseleksi secara langsung oleh sistem dan akan dilakukan validasi database pelamar oleh panitia dan dilakukan validasi kembali pada saat PENGESAHAN KARTU UJIAN DI LOKASI UJIAN (waktu dan lokasi akan ditentukan kemudian);
2. Apabila panitia menemukan data yang berbeda antara data base yang ada dengan data dukung pelamar yang wajib dibawa pada saat pengesahan kartu ujian maka secara langsung pelamar tersebut dinyatakan gugur dan batal untuk mengikuti ujian tes tertulis;
3. Kelengkapan yang dibawa pada waktu melakukan pengesahan kartu ujian sebagai berikut :
* Print Out kartu ujian yang telah ditempeli pas foto dan surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- yang telah ditandatangani basah sebanyak 2 rangkap;
* Foto copy dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku;
* Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah di legalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, dengan menyebutkan pejabatnya (cap basah);
4. Kelengkapan yang dibawa pada saat melakukan pengesahan kartu ujian disusun rapi di dalam map kertas dengan warna :
* BIRU untuk Pasca Sarjana (S2);
* KUNING untuk Sarjana (S1);
* MERAH untuk Diploma III (D3/SM);
5. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan telah mendapat pengesahan kartu ujian oleh panitia pengadaan CPNS Deptan T.A. 2008 dapat mengikuti seleksi/tes secara tertulis dengan jenis materi ujian terdiri dari : Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari : Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi unsur wawasan nasional, regional dan internasional; Tes Bakat Skolastik (TBS) meliputi unsur kemampuan : verbal, kuantitatif, dan penalaran; Tes Skala Kematangan (TSK) meliputi unsur kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif;
6. WAKTU DAN LOKASI PENGESAHAN KARTU PESERTA UJIAN DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN UJIAN AKAN DIUMUMKAN KEMUDIAN MELALUI WEBSITE DEPTAN;
7. Biaya Akomodasi selama pelaksanaan tes ditanggung masing-masing peserta;
8. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan ujian penyaringan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Pertanian Tahun Anggaran 2008;
9. Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertanian TIDAK DIPUNGUT BIAYA.;
10. Seluruh data dan dokumen pelamar menjadi arsip Departemen Pertanian dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
11. Peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS wajib menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah dan menunjukkan ijazah asli pendidikan terakhir kepada Panitia Pengadaan pada waktu penyerahan berkas;
12. Panitia seleksi berhak menempatkan pelamar sesuai dengan kompetensinya di seluruh wilayah Indonesia.

6. Persiapan Sebelum Mengajukan Lamaran
Proses awal registrasi lamaran secara on-line melalui website resmi Departemen Pertanian merupakan tahapan paling penting. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian pelamar. Sehingga ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar yang ada pada panitia dengan dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada ketidaklulusan pelamar pada tahap pertama.

Untuk menghemat waktu akses, sebelum mengisi formulir lamaran ini pastikan bahwa Saudara sebagai pelamar telah menyiapkan data dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, diantaranya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar;
3. Sertifikat test kemampuan bahasa Inggris TOEFL;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
5. Surat keterangan dokter/rumah sakit pemerintah.

7.Lain-lain
1. Untuk mengetahui ketentuan dan persyaratan pendaftaran terkait dengan rekrutmen CPNS Deptan T.A. 2008 sudah dapat diakses di website-website resmi lingkup Departemen Pertanian;
2. Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang terkait dengan seleksi CPNS Departemen Pertanian T.A. 2008 melalui website lingkup Departemen Pertanian dengan alamat sebagai berikut:
http://cpns.deptan.go.id;

3. Panitia pengadaan CPNS Deptan T.A. 2008 tidak menerima kontak langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya terkait dengan seluruh pengadaan CPNS Deptan T.A. 2008 kecuali untuk melaporkan pelanggaran dalam penyelenggaraan seleksi dengan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian melalui :

Telp : 021-7804166, Fax : 021-7816180;

4. Pengirim data lamaran melalui on-line dianggap telah membaca dan memahami seluruh prosedur dan proses yang ditetapkan, sehingga ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar yang ada pada panitia dengan dokumen pendukung pelamar berakibat dicabutnya hak-hak pelamar pada seluruh rangkaian proses pengadaan CPNS Deptan T.A. 2008;

5. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Related Posts by Categories



0 komentet: