Lowongan CPNS Departemen Hukum dan HAM RI 2008

Deadline : 15 Oktober 2008

Panitia Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan HAM R.I. Tahun Anggaran 2008 menerima pendaftaran CPNS Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Tenaga Teknis dilingkungan Departemen Hukum dan HAM, yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Senin s.d. Rabu
Tanggal : 13 s.d. 15 Oktober 2008
Tempat : 1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
Jl. Raya Gandul Cinere, Jakarta Selatan
(bagi pendaftar CPNS tingkat pusat, CPNS Taruna AKIP-AIM)
2. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia
(bagi pendaftar CPNS tingkat wilayah)

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

A. CPNS Taruna AKIP
Jumlah Lowongan : 60 orang
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SMU, MA, STM/SMK (Bangunan, Listrik, Elektro dan Otomotif), SMEA, SMPS, Paket C dengan nilai Rapor terakhir (Cawu III/Semester II) rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh);
4. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir);
5. Tinggi minimal pria 166 cm, Wanita 156 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pendaftaran;
6. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak berkacamata, tidak butawarna, tidak juling dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
7. Bebas HIV / AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);
8. Pria : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting
Wanita : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting-anting
lebih dari 2 (dua)
9. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku;
10. Belum menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
11. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta;
12. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia ;
13. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orangtua / wali yang dilegalisir oleh Notaris setempat ( diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AKIP );
14. Lulus seleksi / Ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Ujian kesehatan dan kesamaptaan
b. Psikotest
c. Pengamatan Fisik dan Keterampilan
d. Ujian tertulis (TKD)
15. Khusus pelamar dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI selain memiliki syarat tersebut diatas harus memenuhi syarat seperti:
a. PNS Departemen Hukum dan HAM RI dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar dari atasan ;
b. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;
c. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Ka.UPT ;
16. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja ;
Info didapat dari
http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/penumuman+cpns+2008.htm

Related Posts by Categories



0 komentet: