Departemen Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita:
1. Lulusan S1, S2, dan S3 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);
2. Lulusan Diploma 3 (D3) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II untuk dididik menjadi:
a. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan
b. Petugas Komunikasi (PK).
I. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g .Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
II. Persyaratan Khusus
A. Pejabat Diplomatik dan Konsuler (DIPLOMAT/PDK)
a . Berijazah Sarjana (S1), Magister/Master (S2) atau Doktor (S3):
1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Sosiologi, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Bisnis, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara).
3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi).
4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK:
* Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
* Magister (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);dan
* Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).
d. Berusia maksimum:
* 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1980) untuk tingkat Sarjana (S1).
* 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1976) untuk tingkat Magister (S2).
* 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1973) untuk tingkat Doktor (S3).
B. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)
a. Berijazah Diploma 3 (D3):
1. Jurusan Akuntansi.
2. Jurusan Manajemen Keuangan.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi luar negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1980).
C. Petugas Komunikasi (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D3):
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;
2. Jurusan Teknik Informatika;
3. Jurusan Teknik Komputer;
4. Jurusan Teknik Elektronika; dan
5. Jurusan Matematika.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1980).
II. Pendaftaran
a. Melakukan registrasi online dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b. Registrasi online harus disertai dengan pengiriman berkas lamaran yang disampaikan kepada Panitia Penerimaan CPNS Deplu Tahun Anggaran 2008.
c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK atau BPKRT atau PK.
d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat mulai tanggal 11s/d 31 Juli 2008 (CAP POS) dan sudah diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 4 Agustus 2008, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Penerimaan CPNS Deplu TA 2008
PO BOX 3206
JKP 10032
(UNTUK PDK)
PO BOX 3221
JKP 10032
(UNTUK BPKRT)
PO BOX 3235
JKP 10032
(UNTUK PK)
e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
f. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan lampiran:
i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp.6.000;
ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi pelamar dari luar negeri;
iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir;
iv.
Satu lembar fotokopi ijazah (D3, S1, S2, dan/atau S3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli yang bersangkutan pada saat akan mengikuti Ujian Tahap Akhir (Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi, serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer), yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2008. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap Akhir);
Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0 yang disahkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
v. Fotokopi Akte Kelahiran;
vi. Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru);
vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Depnaker) yang masih berlaku;
viii. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
ix. Pas foto terakhir ukuran 3×4 (berwarna) sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di bagian belakang foto.
g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:
i. Biru untuk S1 – PDK;
ii. Kuning untuk S2 – PDK;
iii. Putih untuk S3 – PDK;
iv. Hijau untuk D3 – BPKRT; dan
v. Merah untuk D3 – PK.
h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK.
i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
IV. Tahapan dan Jadwal Seleksi
Seleksi penerimaan PDK, BPKRT dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administratif;
2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2008 (PDK) dan 7 September 2008 (BPKRT dan PK). Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2008. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2008. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui website Deplu www.deplu.go.id.
6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V.Pengumuman Hasil Seleksi Administratif dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian
1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diloloskan dalam tahapan Seleksi Administratif. Hasil Seleksi Administratif dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2008 melalui website Deplu www.deplu.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lolos tahapan Seleksi Administratif diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.
3. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Deplu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermeterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
4. Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui website Deplu www.deplu.go.id.
VI. Lain-lain
1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Luar Negeri tidak dipungut biaya.
2. Departemen Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Departemen Luar Negeri atau Panitia, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Luar Negeri.
3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.
4. Lamaran yang dikirimkan kepada Departemen Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
0 komentet:
Posto një koment